Selasa, 29 Agustus 2017

Tentang Aku

Aku berpikir tentang bagaimana aku harus bertahan. Bertahan dari segala perkataan yang menyakitkan. Bertahan dari segala ujian dan rintangan.

Aku berpikir tentang bagaimana aku harus membahagiakan. Membahagiakan keluarga, saudara, teman, maupun lingkungan. Membahagiakan tanpa harus ada pengorbanan. 

Aku berpikir dan terus berpikir bagaimana caranya agar dapat menyentuh hati. Hati yang jarang sekali berbahasa. Hati yang jarang sekali menganggapku ada. Hati yang mungkin tidak pernah menyapa.

Aku berpikir tentang hidup ini. Tentang segala pertanyaan dan pernyataan. Pertanyaan yang selalu ingin dituntaskan. Pernyataan yang selalu ingin diakui dan dibanggakan. 

Hidup adalah tentang bagaimana kita belajar bertahan, belajar untuk dapat membahagiakan, belajar untuk terus dapat menyentuh hati. Hidup adalah tentang bagaimana diriku memahami siapa aku, bagaimana aku, apakah aku, dimana aku, dan mengapa aku. Sampai aku bisa menjawab dengan lantang segala pertanyaan TENTANG AKU. 


-Khalifa Rafa Azzahra-
30 Agustus 2017
Surabaya

Hari dimana aku menjadi seorang bunda. Selamat hari lahir dari tahun hijriyah anakku Adha tersayang. Darimu bunda belajar untuk lebih mengenal siapa bunda sebenarnya...
ketika masih bayi

adha 9 bulan

1 bulan adha

10 bulan adha

2 tahun

1.5 tahun adha



Vaksin MR ? Halal ngga ya ?

Halalkah vaksin MR ?
================
Oleh: Mila Anasanti

Program vaksinasi serempak campak dan rubella, Measles dan Rubella (MR), oleh pemerintah saat ini, seperti biasa membuat antivaks mengangkat kembali isu halal haram vaksin, terutama aspek ketersinggungannya dengan tripsin babi (porcine). Padahal, kalau ditanya ke mereka, sebenarnya mereka tau gak sih vaksin-vaksin apa saja yang memakai tripsin babi yang digratiskan pemerintah di Indonesia ? Ternyata mengamati diskusi sana sini, para antivaks ini cenderung menggeneralisir seolah-olah semua vaksin bersinggungan dengan tripsin babi.

Membahas proses istihalah panjang lebar sampai tingkat molekuler atom segala, padahal sama sekali tidak relevan dengan masalah yang dihadapi. Saat ini kita tidak sedang berhadapan dengan vaksin yang bersentuhan dengan tripsin babi. Lalu, apanya yang mau digugat ?

Vaksin MR yang saat ini dipakai oleh pemerintah, apakah pakai tripsin babi juga pada proses menyiapkan sel untuk pembiakan ?

Jawabannya adalah TIDAK.

Vaksin MR yang dipakai pemerintah saat ini produksi India (SSI - Serum Institute of India). Biofarma memang sedang menyiapkan produk vaksin lokal buatan sendiri, tapi belum selesai uji kelayakan atau uji klinis. Dan tidak seperti jamu2an tradisional yang bisa langsung dijual begitu jadi, produksi vaksin sangat ketat, butuh uji kelayakan sampai beberapa lapis untuk bisa dilepas di pasaran.

Lalu kalau tidak memakai tripsin babi, vaksin MR pakai tripsin halalkah ? Sebagaimana pertanyaan yang sering diajukan oleh antivaks, kenapa tidak tripsin sapi ?

Asal tahu saja, penggunaan enzym tripsin dari hewan (baik sapi ataupun babi) sama-sama mengandung resiko, yaitu resiko terkontaminasi patogen yang ada kemungkinan tidak bisa dihilangkan sempurna. Meskipun pada sebagian kecil produksi vaksin luar yang masih menggunakan tripsin babi ini, resiko itu dieliminasi sekecil mungkin dengan uji kelayakan berlapis-lapis. Tapi secara teoritis, resiko itu tetap ada. Dan sekecil apapun resiko itu, ilmuan berjuang mati-matian untuk menghilangkannya sama sekali. Maka saat ini sedang dikembangkan bahan-bahan pengganti yang tidak berasal dari hewan (animal-component free [ACF] atau animal origin free [AOF]). Alternatif dari tripsin hewan ini, saat ini sudah tersedia, yaitu dengan menggunakan enzim tripsin yang diproduksi dengan teknologi DNA rekombinan (recombinant trypsin) memanfaatkan kemajuan bioteknologi, sehingga tripsin tidak perlu lagi diambil dari hewan. Demikian juga dengan vaksin MR produksi India yang dipakai pemerintah saat ini, menggunakan DNA rekombinan ini yang telah diuji oleh ilmuwan-ilmuwan India dari SSI, bisa ditemukan di jurnal ilmiah berikut ini disini

Jadi vaksin MR ini memakai DNA rekombinan yang bebas dari hewan. Maka gunakanlah data-data ilmiah. Sekarang antivaks yang mengklaim vaksin MR mengandung bahan haram, datanya darimana ? Pasti tidak ada, kecuali berbekal anggaban bahwa vaksin ini belum memiliki SH. Apa semata-mata karena tidak ada SH lalu dihembuskan khabar mengandung bahan haram lalu dihubung2kan dengan tripsin babi, tanpa data ? Apakah seperti ini akhlak muslim menghembuskan khabar yang tidak benar ?

Kenapa vaksin MR belum mendapatkan SH dari MUI ?

Sekali lagi, ini karena vaksin tersebut produksi luar, sehingga untuk mengurus SH tentu saja memakan waktu yang lebih lama dibandingkan vaksin lokal. Tapi bukan berarti KEMENKES tidak mengurusnya, SH tersebut sedang diupayakan untuk diproses, tapi butuh waktu:

beritanya disini

Lalu kenapa tidak menunda program imunisasi MR sampai dapat SH ?

Perlu diketahui, imunisasi MR program serentak seluruh negara di dunia ini untuk mengupayakan agar virus campak bisa dimusnahkan di muka bumi sebagaimana penyakit smallpox di masa lalu. Menkes menegaskan Indonesia bebas campak tahun 2020, menyusul seruan WHO untuk menghilangkan penyakit campak ini dari tahun 2012. Tidak memungkinkan kalau harus ditunda, karena kita sudah 5 tahun dari seruan awal WHO. Bisa-bisa negara-negara lain sudah bebas polio sementara Indonesia tidak. Akibatnya kalau kita mau pergi ke luar negri, wajib divaksin terlebih dahulu, seperti pengalaman saya, atau bahkan bisa jadi dipersulit mendapat visa dan tidak diizinkan masuk negara lain karena dianggab berpotensi menyebarkan wabah ! Padahal negara-negara lain masuk negara maju tidak perlu menyertakan bukti vaksin, dan negara kita dianggab terbelakang karena masih banyak merajalela wabah, akibatnya ngurus visa jauh lebih ribet.

DERAJAT HADITS PUASA HARI TARWIYAH

Empat tahun yang lalu, pada pukul 10.45 saya melahirkan anak saya yang pertama. Ahmad Zakiuddin Adhafi. Bertepatan dengan hari tarwiyah seperti saat ini.

Hari Tarwiyah atau tanggal 8 dzulhijjah biasanya umat muslim menahan diri untuk tidak makan dan minum. Setelah puasa tarwiyah biasanya dilanjut oleh puasa arofah yaitu puasa tanggal 9 dzulhijjah yang menurut hadist jika kita bisa puasa arofah maka dosa kita selama 2 tahun akan terhapuskan dan jika kita puasa tarwiyah maka dosa kita 1 tahun akan hilang juga.

Alhamdulillah saya dapat pencerahan terkait  puasa tarwiyah sbb :

DERAJAT HADITS PUASA HARI TARWIYAH

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Sudah terlalu sering saya ditanya tentang puasa pada hari tarwiyah (tanggal delapan Dzulhijjah) yang biasa diamalkan oleh umumnya kaum muslimin. Mereka berpuasa selama dua hari yaitu pada tanggal delapan dan sembilan Dzulhijjah (hari Arafah). Dan selalu pertanyaan itu saya jawab : Saya tidak tahu! Karena memang saya belum mendapatkan haditsnya yang mereka jadikan sandaran untuk berpuasa pada hari tarwiyah tersebut.

Alhamdulillah, pada hari ini (3 Agustus 1987) saya telah menemukan haditsnya yang lafadznya sebagai berikut.

صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ

“Artinya : Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun”.

Diriwayatkan oleh Imam Dailami di kitabnya Musnad Firdaus (2/248) dari jalan :

1. Abu Syaikh dari :
2. Ali bin Ali Al-Himyari dari :
3. Kalbiy dari :
4. Abi Shaalih dari :
5. Ibnu Abbas marfu’ (yaitu sanadnya sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam)

Saya berkata : Hadits ini derajatnya maudlu’.

Sanad hadits ini mempunyai dua penyakit.

Pertama.
Kalbiy (no. 3) yang namanya : Muhammad bin Saaib Al-Kalbiy. Dia ini seorang rawi pendusta. Dia pernah mengatakan kepada Sufyan Ats-Tsauri, “Apa-apa hadits yang engkau dengar dariku dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas, maka hadits ini dusta” (Sedangkan hadits di atas Kalbiy meriwayatkan dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas).

Imam Hakim berkata : “Ia meriwayatkan dari Abi Shaalih hadits-hadits yang maudlu’ (palsu)” Tentang Kalbiy ini dapatlah dibaca lebih lanjut di kitab-kitab Jarh Wat Ta’dil.

1. At-Taqrib 2/163 oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar
2. Adl-Dlu’afaa 2/253, 254, 255, 256 oleh Imam Ibnu Hibban
3. Adl-Dlu’afaa wal Matruukin no. 467 oleh Imam Daruquthni
4. Al-Jarh Wat Ta’dil 7/721 oleh Imam Ibnu Abi Hatim
]. Tahdzibut Tahdzib 9/5178 oleh Al-Hafizd Ibnu Hajar

Kedua : Ali bin Ali Al-Himyari (no. 2) adalah seorang rawi yang majhul (tidak dikenal).

Kesimpulan
1. Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijjah) adalah hukumnya bid’ah. Karena hadits yang mereka jadikan sandaran adalah hadits palsu/maudlu’ yang sama sekali tidak boleh dibuat sebagai dalil. Jangankan dijadikan dalil, bahkan membawakan hadits maudlu’ bukan dengan maksud menerangkan kepalsuannya kepada umat, adalah hukumnya haram dengan kesepakatan para ulama.

2. Puasa pada hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) adalah hukumnya sunat sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di bawah ini.

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ اَحْتَسِبُ عَلَى اللّهِ اَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِيْ بَعْدَهُ، وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ اَحتَسِبُ عَلَى اللّهِ اَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ

“Artinya : … Dan puasa pada hari Arafah –aku mengharap dari Allah- menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang. Dan puasa pada hari ‘Asyura’ (tanggal 10 Muharram) –aku mengharap dari Allah menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu”.

[Shahih riwayat Imam Muslim (3/168), Abu Dawud (no. 2425), Ahmad (5/297, 308, 311), Baihaqi (4/286) dan lain-lain]

Kata ulama : Dosa-dosa yang dihapuskan di sini adalah dosa-dosa yang kecil. Wallahu a’lam!

[Disalin dari buku Al-Masaa’il (Masalah-Masalah Agama) Jilid 2, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qalam – Jakarta, Cetakan I, Th. 1423H/2002M]



Sumber: https://almanhaj.or.id/2303-derajat-hadits-puasa-hari-tarwiyah.html