Selasa, 29 Agustus 2017

Vaksin MR ? Halal ngga ya ?

Halalkah vaksin MR ?
================
Oleh: Mila Anasanti

Program vaksinasi serempak campak dan rubella, Measles dan Rubella (MR), oleh pemerintah saat ini, seperti biasa membuat antivaks mengangkat kembali isu halal haram vaksin, terutama aspek ketersinggungannya dengan tripsin babi (porcine). Padahal, kalau ditanya ke mereka, sebenarnya mereka tau gak sih vaksin-vaksin apa saja yang memakai tripsin babi yang digratiskan pemerintah di Indonesia ? Ternyata mengamati diskusi sana sini, para antivaks ini cenderung menggeneralisir seolah-olah semua vaksin bersinggungan dengan tripsin babi.

Membahas proses istihalah panjang lebar sampai tingkat molekuler atom segala, padahal sama sekali tidak relevan dengan masalah yang dihadapi. Saat ini kita tidak sedang berhadapan dengan vaksin yang bersentuhan dengan tripsin babi. Lalu, apanya yang mau digugat ?

Vaksin MR yang saat ini dipakai oleh pemerintah, apakah pakai tripsin babi juga pada proses menyiapkan sel untuk pembiakan ?

Jawabannya adalah TIDAK.

Vaksin MR yang dipakai pemerintah saat ini produksi India (SSI - Serum Institute of India). Biofarma memang sedang menyiapkan produk vaksin lokal buatan sendiri, tapi belum selesai uji kelayakan atau uji klinis. Dan tidak seperti jamu2an tradisional yang bisa langsung dijual begitu jadi, produksi vaksin sangat ketat, butuh uji kelayakan sampai beberapa lapis untuk bisa dilepas di pasaran.

Lalu kalau tidak memakai tripsin babi, vaksin MR pakai tripsin halalkah ? Sebagaimana pertanyaan yang sering diajukan oleh antivaks, kenapa tidak tripsin sapi ?

Asal tahu saja, penggunaan enzym tripsin dari hewan (baik sapi ataupun babi) sama-sama mengandung resiko, yaitu resiko terkontaminasi patogen yang ada kemungkinan tidak bisa dihilangkan sempurna. Meskipun pada sebagian kecil produksi vaksin luar yang masih menggunakan tripsin babi ini, resiko itu dieliminasi sekecil mungkin dengan uji kelayakan berlapis-lapis. Tapi secara teoritis, resiko itu tetap ada. Dan sekecil apapun resiko itu, ilmuan berjuang mati-matian untuk menghilangkannya sama sekali. Maka saat ini sedang dikembangkan bahan-bahan pengganti yang tidak berasal dari hewan (animal-component free [ACF] atau animal origin free [AOF]). Alternatif dari tripsin hewan ini, saat ini sudah tersedia, yaitu dengan menggunakan enzim tripsin yang diproduksi dengan teknologi DNA rekombinan (recombinant trypsin) memanfaatkan kemajuan bioteknologi, sehingga tripsin tidak perlu lagi diambil dari hewan. Demikian juga dengan vaksin MR produksi India yang dipakai pemerintah saat ini, menggunakan DNA rekombinan ini yang telah diuji oleh ilmuwan-ilmuwan India dari SSI, bisa ditemukan di jurnal ilmiah berikut ini disini

Jadi vaksin MR ini memakai DNA rekombinan yang bebas dari hewan. Maka gunakanlah data-data ilmiah. Sekarang antivaks yang mengklaim vaksin MR mengandung bahan haram, datanya darimana ? Pasti tidak ada, kecuali berbekal anggaban bahwa vaksin ini belum memiliki SH. Apa semata-mata karena tidak ada SH lalu dihembuskan khabar mengandung bahan haram lalu dihubung2kan dengan tripsin babi, tanpa data ? Apakah seperti ini akhlak muslim menghembuskan khabar yang tidak benar ?

Kenapa vaksin MR belum mendapatkan SH dari MUI ?

Sekali lagi, ini karena vaksin tersebut produksi luar, sehingga untuk mengurus SH tentu saja memakan waktu yang lebih lama dibandingkan vaksin lokal. Tapi bukan berarti KEMENKES tidak mengurusnya, SH tersebut sedang diupayakan untuk diproses, tapi butuh waktu:

beritanya disini

Lalu kenapa tidak menunda program imunisasi MR sampai dapat SH ?

Perlu diketahui, imunisasi MR program serentak seluruh negara di dunia ini untuk mengupayakan agar virus campak bisa dimusnahkan di muka bumi sebagaimana penyakit smallpox di masa lalu. Menkes menegaskan Indonesia bebas campak tahun 2020, menyusul seruan WHO untuk menghilangkan penyakit campak ini dari tahun 2012. Tidak memungkinkan kalau harus ditunda, karena kita sudah 5 tahun dari seruan awal WHO. Bisa-bisa negara-negara lain sudah bebas polio sementara Indonesia tidak. Akibatnya kalau kita mau pergi ke luar negri, wajib divaksin terlebih dahulu, seperti pengalaman saya, atau bahkan bisa jadi dipersulit mendapat visa dan tidak diizinkan masuk negara lain karena dianggab berpotensi menyebarkan wabah ! Padahal negara-negara lain masuk negara maju tidak perlu menyertakan bukti vaksin, dan negara kita dianggab terbelakang karena masih banyak merajalela wabah, akibatnya ngurus visa jauh lebih ribet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar